GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.
Dalam penetapan tersangka ini, Kejagung membeberkan fakta baru terkait peran mereka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Riva Siahaan.
Diketahui, Riva Siahaan merupakan Direktur PT Pertamina Patra Niaga yang kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/2/2025).
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," sambungnya.
Selanjutnya, Maya memerintahkan Edward agar melakukan blending (oplos) dengan menggunakan RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).
Qohar menuturkan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Adapun pemilik dari terminal tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKER dan GRJ atau yang dijual dengan RON 92," kata Qohar.
Qohar menuturkan model bisnis semacam ini tidak sesuai dan melanggar hukum.
Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026