GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembali melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Hasto sebagai tersangka apabila penyidik sudah menganggap bahwa seluruh saksi dan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara telah terpenuhi.
"Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Tessa pun menyampaikan ucapan syukur lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Bahkan, permohonan praperadilan Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.
"Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur alhamdulillahirrobilalamin kepada Allah SWT atas putusan Hakim praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini," kata Tessa.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan