Blok Medan: Bobby atau Kahiyang, Siapa Bos Sebenarnya? KPK Butuh Detektif Keluarga!

- Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:46 WIB
Blok Medan: Bobby atau Kahiyang, Siapa Bos Sebenarnya? KPK Butuh Detektif Keluarga!


Istilah ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam sidang kasus suap yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024.


Dalam persidangan, Suryanto Andili mengungkapkan bahwa istilah "Blok Medan" merujuk pada pengurusan IUP yang berkaitan dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan.


Namun, Abdul Gani Kasuba memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, istilah "Blok Medan" digunakan karena area tersebut terkait dengan Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri sulung Presiden Joko Widodo.


“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Abdul Gani Kasuba di hadapan Majelis Hakim.


Abdul Gani Kasuba juga tidak membantah kehadirannya di Medan bersama keluarga dan beberapa orang penting lainnya, termasuk Muhaimin Syarif dan Olivia Bachmid.


“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karena ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM. Kami hadir karena ada undangan,” jelasnya.


Selain menghadiri undangan, Abdul Gani Kasuba mengakui bahwa pertemuan tersebut juga membahas terkait Blok Tambang.


“Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel,” lanjutnya.


Dalam perkembangan lain, terdakwa kasus suap menyebutkan tiga nama yang dipercaya untuk mengurus izin pertambangan di Maluku Utara.


Ketiga nama tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan dan Muhaimin Syarif, yang merupakan staf khusus Gubernur.


Abdul Gani Kasuba mengakui bahwa ketiganya diberi tanggung jawab untuk mengurusi permasalahan IUP atas kepercayaan darinya.


Pengakuan ini disampaikan Abdul Gani Kasuba saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024.


Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasihat hukum, Abdul Gani Kasuba dengan jelas menyatakan bahwa semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi merupakan hasil kesepakatan dari tiga orang kepercayaannya tersebut.


“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu dibahas oleh ESDM, PTSP, dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” ujar Abdul Gani Kasuba.

Halaman:

Komentar