GELORA.ME -Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum cukup umur untuk bertarung di Pilkada 2024.
Menanggapi hal ini, Kaesang menjawab dengan santai. Menurutnya, cukup atau tidaknya umur seseorang mengikuti kontestasi sudah diatur dalam konstitusi.
"Ya balik lagi, kita taat dengan konstitusi," jawab Kaesang di basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024, Kaesang diperbolehkan untuk ikut berkontestasi.
Lewat putusan ini, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun
Artikel Terkait
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah
Mendesak Evaluasi Menteri Hukum Supratman: Apa yang Perlu Diketahui Publik?
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh