GELORA.ME -Survei Litbang Kompas menempatkan elektabilitas Anies Baswedan masih bertengger di posisi teratas dengan perolehan 29,8 persen. Kemudian diikuti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 20 persen dan Ridwan Kamil 8,5 persen.
Sesuai ketentuan pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat pengusungan paslon kepala daerah, parpol harus memenuhi setidaknya 20 persen kursi dari jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
"Setiap parpol yang akan mengusung paslon Pilkada Jakarta, harus memiliki setidaknya minimal 22 kursi," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Hasil perolehan suara PKS adalah terbanyak pada Pemilu 2024, yaitu 1.012.028 dari total 6.067.241 suara sah, sehingga mendapatkan 18 kursi (19 01?) di DPRD DKI.
Sementara itu perolehan suara PKB: 470.652 (7,76%), dan NasDem: 545.235 (8,99%)
Disebabkan PKS tidak dapat mengusung paslon cagubnya sendirian, diperlukan koalisi bersama partai politik lainnya untuk menuhi syarat kursi minimal 20 persen (kurang 4 kursi).
"Setidaknya PKS harus bersama PKB atau NasDem, mungkin juga dengan menggandeng PDIP," kata Juju.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit