GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa sejumlah pelaporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap penyidik Rossa Pubo Bekti mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, Rossa yang merupakan penyidik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat buron sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Pelaporan terhadap Rossa dilayangkan PDIP ke sejumlah instansi, di antaranya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Propam Polri.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7).
Ia menegaskan, penyidikan dan perburuan terhadap buron Harun Masiku akan tetap berjalan. Meski tim hukum PDIP mengganggu proses penyidikan melalui sejumlah pelaporan yang dilayangkan ke beberapa institusi.
"Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM, termasuk mencari keberadaan tersangka HM," tegas Tessa.
KPK mempertimbangkan menerjunkan tim biro hukum dalam menghadapi sejumlah pelaporan yang dilayangkan tim hukum PDIP terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen