GELORA.ME –Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan. Dia ditetapkan oleh Polda Janar menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani mengatakan, pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
”Optimistis 99 persen kita optimistis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (24/6).
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.
”Harapan kita, praperadilan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” kata Sugianti Iriani.
Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah. Sebab, bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.
”Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,” tutur Sugianti Iriani.
Sementara itu, kuasa hukum lain Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Dia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
”Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016,” ucap Muchtar Effendy.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas