GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum dinilai mulai bergeser menjadi superbody. Hal ini karena Kejagung memiliki kewenangan yang berlebihan.
“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody karena kewenangannya sudah sangat melampaui sekali,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (3/6).
Kewenangan dimaksud yakni, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kerap dilakukan oleh Kejagung.
Padahal, kata dia, porsi Kejagung seharusnya ada pada tingkat penuntutan.
“Harusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan (Kejagung). Jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua. Apalagi kasus-kasus besar, terutama tipikor (turut ditangani Kejagung),” sambung Trubus.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit