Hal itu terungkap dalam dokumen hasil penyelidikan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap dugaan transaksi tak wajar.
Disebutkan Herviano yang merupakan anak Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan mengucurkan dana Rp10 miliar itu dalam dua tahap yakni pada 23 Mei 2007 dan 18 Desember 2007 melalui perusahaannya PT Mitra Abadi Berkatindo.
Di PT Mitra Abadi Berkatindo, Herviano duduk sebagai salah satu komisaris bersama tiga pengusaha lain.
Di perusahaan yang berdiri pada 4 Mei 2007 itu Herviano berkongsi dengan tiga investor lain. Salah satunya bersama Lo Stefanus, pendiri jaringan toko berlian dan permata Frank & Co, yang juga pemilik PT Mondial Investama Indonesia dan PT Mondial Lux Indonesia.
Di PT Mitra Abadi, Lo Stefanus memiliki 40 persen saham, sedangkan Herviano menguasai andil 20 persen.
Dokumen hasil pemeriksaan itu juga menyebutkan dana Rp 10 miliar yang disetor Herviano ke PT Sumber Jaya Indah itu bagian dari pinjaman Rp 57 miliar, yang diperoleh Herviano dari PT Pacific Blue International Limited saat ia berusia 19 tahun.
Akad kredit dengan perusahaan asal Selandia Baru itu diteken Herviano pada 5 Juli 2005. Dana sebesar itu berbentuk tunai dalam rupiah.
Saat diperiksa Tim Bareskrim pada 7 Juni 2010, Stefanus mengakui penyertaan modal oleh Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari kredit Pacific Blue.
Dalam pemeriksaan yang sama, Yuliana, staf keuangan PT Sumber Jaya, pun menyebut dia pernah menerima setoran modal dari Herviano.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen