Dulu Ditolak Mahfud, RUU MK Kini Disetujui Pemerintah dan DPR

- Selasa, 14 Mei 2024 | 18:15 WIB
Dulu Ditolak Mahfud, RUU MK Kini Disetujui Pemerintah dan DPR



GELORA.ME -Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diterima Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. Padahal, RUU MK sudah sempat ditolak Menkopolhukam sebelumnya, Mahfud MD, saat mewakili Pemerintah.


Menurut Mahfud, RUU MK jadi salah satu usulan RUU yang coba dibahas demi kepentingan pihak-pihak tertentu.



"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).


Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili Pemerintah sebagai Menkopolhukam periode 2019-2023. Apalagi, ia menegaskan, pembahasan RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini (Pemilu),” ujarnya.


Halaman:

Komentar