GELORA.ME -Sebidang tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga milik tersangka korupsi Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Tanah dan bangunan tersebut diatasnamakan orang kepercayaan Erik.
“Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ali mengungkapkan, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka Erik dkk.
Di samping itu, Ali mengatakan, pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit