GELORA.ME -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ngomel ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana menarik gugatan terkait selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal tersebut terjadi dalam Panel III Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Mulanya, Arief Hidayat meminta Penasihat Hukum Perkara Nomor 62 untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Aceh, Subani menyampaikan pokok permohonan perkara.
"Silakan Pemohon perkara (nomor) 62 (dari) Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr. Subani, SH. MH. dan kawan-kawan, ada enggak?" ujar Arief seraya bertanya.
Seorang yang berpakaian Penasihat Hukum bernama Sujagat langsung menjawab, dan menyatakan Caleg yang menjadi Prinsipal perkara meminta agar penanganan perkara yang diajukan tidak dilanjutkan.
"Izin yang mulia (Hakim Arief), perkara 62 calegnya minta dicabut," jawab Sujagat.
Arief lantas mengkonfirmasi permintaan tersebut, dengan menanyakan berkas permohonan pencabutan perkara dari Prinsipal dan atau struktur pimpinan PKB.
Namun, Sujagat berdalih surat permohonan pencabutan perkara selisih suara dengan PDIP belum bisa diberikan saat sidang hari ini.
"Ada surat pencabutannya?" tanya Arief singkat.
"Menyusul," sambarnya menjawab.
"Bagaimana menyusul? Lah itu PDIP (sebagai) pihak Terkait sudah ketawa-ketawa itu," sambung Arief menyindir seolah meminta kepastian pencabutan perkara dari PKB.
Namun karena tidak jelas, Arief menanyakan penasihat hukum PKB yang memimpin penanganan perkara nomor 62 tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026