GELORA.ME -Kader Partai Golkar di Kabupaten Purwakarta mengancam akan mengalihkan dukungan pada Pilpres 2024. Alasannya, mereka merasa tak pernah dilibatkan dalam kegiatan Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun agenda-agenda kunjungan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
"Saya sebagai kader Partai Golkar yang telah sepenuh hati mendukung Prabowo-Gibran merasa kecewa dengan tindakan TKD KIM Purwakarta yang seolah-olah bahwa pasangan capres Prabowo-Gibran hanya milik salah satu partai," ujar politikus Partai Golkar Purwakarta, Sapei, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (16/12).
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta tersebut juga mengingatkan, TKD KIM terdiri dari beberapa partai anggota koalisi.
"Mestinya, jika ada kegiatan kunjungan Prabowo atau Gibran, TKD bisa memfasilitasi partai-partai pendukung lainnya untuk mengikuti kegiatan tersebut," kata Kang Pei, begitu ia kerap disapa.
Caleg DPRD Purwakarta daerah pemilihan Kecamatan Jatiluhur, Sukatani, dan Sukasari tersebut juga menegaskan, seharusnya TKD KIM Purwakarta menekankan agar partai-partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran bisa ikut kegiatan kampanye dan yang tidak mengikuti harus diberikan teguran, bukan malah dibiarkan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas