GELORA.ME - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Batu, Jawa Timur. Ghufron menyesalkan hal tersebut.
Sebab, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Menurut Ghufron, perlu peninjauan ulang siapa saja yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP). Meski punya penghargaan bagi negara, apabila dia terbukti tak seharusnya dimakamkan di TMP.
Artikel Terkait
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat
Prabowo Diminta Tak Lindungi Jokowi & Luhut: Analisis Dampak dan Konsekuensi Politik
Analisis Peluang Kemenangan Prabowo di Pilpres 2029: Nyaris Tanpa Lawan Tanding?