GELORA.ME - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Menurut Anies yang juga Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu, Jakarta selama ini menjadi contoh kota demokrasi di tengah masyarakat yang majemuk dengan pemilihan kepala daerah melalui sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
"Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur," kata Anies usai berdialog dengan para peternak di PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis (7/12).
Selama ini Jakarta memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Sehingga seharusnya Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen