GELORA.ME -Suara penolakan atas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) makin deras. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Anggota DPD RI Dailami Firdaus menilai RUU DKJ tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Jakarta, sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.
"Adanya penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta," kata Dailami melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (6/12).
Dailami mengingatkan bahwa dalam proses Pilkada, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50 persen plus 1.
Di sisi lain, menurut Dailami, RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD, sangat tidak tepat karena menghilangkan Pilkada.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan