GELORA.ME - Dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo dalam perkara megakorupsi e-KTP menandakan kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule merespons pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo soal dugaan upaya intervensi Kepala Negara dalam penanganan kasus e-KTP.
"Kasus e-KTP ini melibatkan banyak politisi, termasuk Setya Novanto dan Ganjar Pranowo. Polemik intervensi Presiden Jokowi ini menunjukkan belum adanya penuntasan kasus e-KTP," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/11).
Untuk itu, ProDEM mendesak kepada KPK RI untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Usut kasus korupsi e-KTP setuntas-tuntasnya, sehingga isu atau rumor intervensi Presiden terhadap proses hukum e-KTP bisa terang-benderang," tandasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi membantah tudingan Agus Rahardjo soal upaya intervensi kasus e-KTP. Sebagai bukti, kasus tersebut tetap berjalan hingga vonis pengadilan.
"Pak Setya Novanto juga sudah divonis berat, 15 tahun (vonis penjara)," tegas Presiden Jokowi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Tutup Akses Dokumen Ijazah Capres dan Cawapres ke Publik, KPU Bilang untuk Perlindungan Data Pribadi
4 Bukti Kekuatan Jokowi Kini Hanya Bertumpu pada Relawan
Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi
Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK