GELORA.ME - Dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo dalam perkara megakorupsi e-KTP menandakan kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule merespons pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo soal dugaan upaya intervensi Kepala Negara dalam penanganan kasus e-KTP.
"Kasus e-KTP ini melibatkan banyak politisi, termasuk Setya Novanto dan Ganjar Pranowo. Polemik intervensi Presiden Jokowi ini menunjukkan belum adanya penuntasan kasus e-KTP," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/11).
Untuk itu, ProDEM mendesak kepada KPK RI untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Usut kasus korupsi e-KTP setuntas-tuntasnya, sehingga isu atau rumor intervensi Presiden terhadap proses hukum e-KTP bisa terang-benderang," tandasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi membantah tudingan Agus Rahardjo soal upaya intervensi kasus e-KTP. Sebagai bukti, kasus tersebut tetap berjalan hingga vonis pengadilan.
"Pak Setya Novanto juga sudah divonis berat, 15 tahun (vonis penjara)," tegas Presiden Jokowi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis
BREAKING NEWS! Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Erick Thohir Menilai Korupsi di Kementerian BUMN Tidak Bisa Dihilangkan, Kenapa Begitu?