GELORA.ME - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai alat bukti untuk menetapkan Firli tersangka sudah dimiliki Polda Metro Jaya.
"Dilihat dari segi manapun, bukti yang ditemukan oleh PMJ sudah semakin terang, demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan bagi PMJ untuk tidak segera menetapkan Firli sebagai tersangka," ujar Diky saat dihubungi Inilah.com.
Lebih jauh ia meminta, bila sudah berstatus tersangka, PMJ segera melakukan penahanan terhadap Firli. Ini dilakukan dengan pertimbangan tidak kooperatifnya Firli selama proses pemeriksaan, dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit