GELORA.ME - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sangkaan itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tak kaget jeratan hukum terhadap Eddy Hiariej. Ia menyebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat mendiskusikan kasus tersebut kepadanya.
"Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/11).
"Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, bisa pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," sambungnya.
Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima uang miliaran rupiah terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Diduga penerimaan uang itu diterima Eddy Hiariej dari bos PT CLM.
"Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar. Rp 4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp 3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics uang yang diperoleh dari Helmut tadi," ungkap Boyamin.
Ia menduga, terdapat konflik kepentingan dalam pengurusan status hukum PT CLM tersebut. Seharusnya Eddy hanya sebatas melayani, tidak mengambil upah atas jasanya itu.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan