GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun karena dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum saat penerimaan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo-Gibran.
Permintaan tersebut datang langsung dari salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Anang Suindro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Dia mengatakan pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Dia mengatakan ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara. Dia optimis gugatan itu akan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin tindakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran melanggar aturan.
"Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum. Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakuakan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja," ujarnya.
Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dia mengatakan Prabowo, Gibran, dan Bawaslu juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.
"Kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU Pasal 13 ayat 1 huruf Q yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan. KPU belum melakukan perubauan terkait dengan PKPU sehingga, dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presidn dan calon wakil presiden maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU No 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Kemudian, selain KPU, yang kami libatkan dalam gugatan ini yaitu antara lain ada Bawaslu RI sebagai turut tergugat 1, kemudian Bapak Prabowo sebagai turut tergugat 2, dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat 3," ucap dia menambahkan.
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata untuk Ini!
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 3 Hal Penting yang Mereka Bahas
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo