GELORA.ME - Pengamat politik, Rocky Gerung mengomentari soal pro kontra berpasangannya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacapres dan Bacawapres pada Pilpres 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya didaulat menjadi bakal calon wakil presiden (Bacawapres) mendampingi bakal Calon Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan keputusan pemilihan Gibran sebagai Cawapres sudah bulat. Dia mengatakan akan berjuang untuk menang pada Pilpres 2024.
"Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo
Awalnya, Gibran, putra sulung Presiden Jokowi diusung oleh Partai Golkar menjadi Cawapres 2024 bersama Prabowo Subianto. Gibran kemudian secara resmi ditunjuk oleh Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Karena membelok ke Koalisi Indonesia Maju dan diusung oleh partai Golkar sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di KPU, Rabu (25/10/2023).
Menanggapi hal itu, Menurut Rocky Gerung berpasangannya Prabowo dengan Gibran itu seperti dua kimia yang kira-kira dikawinkan tanpa melalui proses pematangan.
"Kan biasanya Kimia itu dikawinkan dengan ada faktor ketiga yaitu faktor yang mempercepat reaksi, ini kira-kira nggak ada karena reaksinya dipaksakan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya dilansir Youtube Rocky Gerung Official.
"Yang juga saya anggap, pak Prabowo berhitung ulang, atau membayangkan ulang wakil Presidennya adalah seseorang yang pasti akan sebut secara keadaan hari ini diolok-olok oleh publik," ungkap.
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat