GELORA.ME - BEM SI Kerakyatan atau Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia memastikan akan turun ke jalan melawan putusan MK atau Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK memastikan bahwa seseorang yang berusia 40 tahun ke bawah bisa maju sebagai capres cawapres 2024.
Syaratnya, seseorang itu harus memiliki pengalaman dengan sedang menjabat atau pernah menjabat kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan MK tersebut dinilai bak memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka.
Gibran sendiri selama ini digadang-gadang jadi cawapres Prabowo Subianto.
Akan tetapi ia terhalang karena usianya saat ini baru 36 tahun.
BEM SI menilai, putusan MK tersebut sebagai sebuah kejahatan demokrasi.
Karena itu, BEM SI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
"Silakan penuhkan jalan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," ucap perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang, di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Melki menyatakan, putusan MK itu merupakan bentuk kemunduran reformasi.
Apalagi, putusan tersebut diduga kuat memberikan karpet merah untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas