GELORA.ME -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres belum diketahui secara jelas oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, saat MK membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan kader PSI dan Partai Garuda, Gibran mengaku dirinya tengah mengikuti rapat.
"Saya enggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," jelas Gibran di Solo, Senin (16/10).
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris
Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Pemerintah Didorong Bertindak Tegas
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK