GELORA.ME -Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan sejumlah ayat dalam UUD 1945 terkait Gibran Rakabuming Raka yang bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun usianya 35 tahun.
Salah satunya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis politik Hendri Satrio mengatakan, alasan HAM agar Gibran lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto merupakan alasan yang dibuat-buat.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat