GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja tidak mengubah usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Tapi akan ada delik lain yang bisa membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tampil pada Pilpres 2024. Yaitu, syarat pernah menjadi kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga,” sindir tokoh senior DR. Rizal Ramli kepada wartawan, Rabu (11/10).
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?