GELORA.ME -Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menerima tawaran Prabowo Subianto untuk menjadi bakal cawapres jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu No 7/2017 mengenai batas minimum usia capres cawapres.
Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, Gibran akan menerima pinangan Prabowo tersebut, jika PDIP tidak menjadikan Wali Kota Solo itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.
"Peluang itu akan terjadi bila PDIP tidak mengusung Gibran menjadi cawapres. Kalau ini terjadi, Gibran akan tidak punya beban meninggalkan PDIP. Sebab, ada alasan yang kuat bagi Gibran untuk meninggalkan PDIP," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).
Menurutnya, akan menjadi persoalan bagi Gibran bila tetap memilih bersama Prabowo manakala PDIP juga akan mengusungnya menjadi cawapres.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen