GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak melulu melakukan modus untuk menghambat atau menghindari proses hukum dugaan korupsi. Teranyar, SYL dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa siapapun memang berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nantinya, LPSK akan melakukan penilaian, apakah orang tersebut layak mendapatkan perlindungan atau tidak. Hal yang sama berlaku juga untuk SYL.
Terlepas dari itu, KPK berharap apa yang dilakukan SYL itu bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU yang sedang berproses di KPK.
Ali mengingatkan bahwa semua ada aturan yang harus dipatuhi. Termasuk syarat dan ketentuan tentang bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum.
"Terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah