GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak melulu melakukan modus untuk menghambat atau menghindari proses hukum dugaan korupsi. Teranyar, SYL dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa siapapun memang berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nantinya, LPSK akan melakukan penilaian, apakah orang tersebut layak mendapatkan perlindungan atau tidak. Hal yang sama berlaku juga untuk SYL.
Terlepas dari itu, KPK berharap apa yang dilakukan SYL itu bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU yang sedang berproses di KPK.
Ali mengingatkan bahwa semua ada aturan yang harus dipatuhi. Termasuk syarat dan ketentuan tentang bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum.
"Terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026