GELORA.ME -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan revisi Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN. Namun tetap disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna.
Dalam pandangan fraksi, PKS menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan hak atas tanah kepada pihak swasta, dengan jangka waktu 190 tahun.
Norma itu, dinilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, seperti diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (4/10).
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit