GELORA.ME -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada Jumat (29/9). Selama penggeledahan, KPK menemukan dokumen yang diduga akan dimusnahkan.
“Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
Ali mengungkapkan bahwa beberapa dokumen tersebut diduga kuat sebagai bukti terkait aliran uang yang diterima oleh para pihak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” tegas Ali.
Ali menekankan bahwa ketegasan KPK dalam hal ini adalah untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat berlaku bagi berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, kata Ali, sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi atau tersangka sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara ini yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementan.
“Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik,” demikian Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menarik! Jokowi Persilakan Polisi Tes Forensik Digital Cek Keaslian Ijazah Miliknya
Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya: Soal Fitnah Ijazah Ini Perlu Diproses Agar Jelas & Gamblang!
Jangan Kaget! Tingkat Kepuasan Publik Soal Kinerja Wapres, Segini Skor Gibran Versi Survei Rumah Politik Indonesia
Relawan Alap-Alap Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs di Tiga Wilayah di Jateng