GELORA.ME -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada Jumat (29/9). Selama penggeledahan, KPK menemukan dokumen yang diduga akan dimusnahkan.
“Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
Ali mengungkapkan bahwa beberapa dokumen tersebut diduga kuat sebagai bukti terkait aliran uang yang diterima oleh para pihak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” tegas Ali.
Ali menekankan bahwa ketegasan KPK dalam hal ini adalah untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat berlaku bagi berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, kata Ali, sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi atau tersangka sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara ini yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementan.
“Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik,” demikian Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti
Selain Hasto, Menkum Ungkap 1.116 Napi Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar
Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?
Pertimbangan Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto: Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus