GELORA.ME -Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan posisi jabatan strategis.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi di Kementan.
"Bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan pada teman-teman semuanya, kepada masyarakat," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Ali menjelaskan, pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat untuk bisa mendapatkan jabatan strategis di Kementan.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan. Pasalnya 12E," pungkas Ali.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen