GELORA.ME -Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membatalkan rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang, seiring rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau.
Menurutnya, warga hanya akan digeser ke Tanjung Banon yang berjarak 3 kilometer dari lokasi semula.
Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, secara substansi dan diksi, geser dan gusur memiliki makna yang sama.
“Penggunaan istilah menggeser hanyalah penghalusan dari menggusur atau relokasi. Sebab, arti dari tiga istilah itu substansi sama,” kata Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/9).
Jamiluddin mengurai menggeser dapat diartikan memindahkan. Menggusur berarti menyuruh pindah atau menggeser tempat. Sementara relokasi berarti pemindahan tempat.
“Jadi, substansi arti menggeser sama saja memindahkan warga Rempang ke tempat lain,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jadi Sorotan! Gibran Salah Sebut PNBP, Publik Sindir Jalan Pikiran Wapres: Benar Kata Rocky Gerung
Bukan Asal Ceplos, Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Keahlian Khusus Ini!
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis