Hakim Heran WNA Tak Bisa Bahasa Indonesia Bisa Dapat Proyek BTS

- Kamis, 14 September 2023 | 22:30 WIB
Hakim Heran WNA Tak Bisa Bahasa Indonesia Bisa Dapat Proyek BTS

GELORA.ME -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate.


Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, jaksa menghadirkan Account Manager PT ZTE, yang merupakan perusahaan konsorsium yang turut mengerjakan proyek BTS di Papua.


Dalam persidangan, hakim sempat bertanya terkait identitas petinggi PT ZTE kepada saksi Mikael.


"Siapa nama bosnya yang ndak pandai Bahasa Indonesia itu?" kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).


"Nama CEO ZTE Indonesia Liang Weiqi," jawab Mikael.


"Oh iya, yang kami periksa kemarin, 10 tahun di Indonesia nggak pandai Bahasa Indonesia. Saudara komunikasi dengan bosnya pakai apa?" tanya hakim kembali.


"Kami pakai Bahasa Inggris, Yang Mulia," kata Mikael menjawab.


Halaman:

Komentar