GELORA.ME - Batas usia capres-cawapres yang minimal berusia 40 tahun jadi pro kontra.
Sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Tak sedikit pula yang menilai gugatan mengubah batas usia capres-cawapres ini untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024.
Diketahui, nama Gibran Rakabuming masuk dalam bursa cawapres potensial.
Namun, untuk melaju ke Pilpres 2024, Walikota Solo ini masih terganjal persyaratan dari sisi usia.
Terbaru, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut munculnya pemimpin muda adalah hal jamak.
Belum diketahui apakah pernyataan Anwar Usman ini merupakan kode keras MK akan mengubah batas usia capres-cawapres.
Menurut Anwar Usman, pemimpin muda bahkan sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Di sejumlah negara Eropa juga sudah bermunculan pemimpin dengan usia muda.
Hal tersebut disampaikan Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, saat ini MK sedang menangani uji materi aturan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Ini disampaikan Anwar saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai proses uji materi terhadap syarat minimal usia capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun.
Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” kata Anwar.
Dia kemudian mencontohkan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang mengemban jabatan di usia 42 tahun.
Ada juga pemimpin di sejumlah negara lain yang usianya masih terbilang muda.
Meski demikian, Anwar enggan pernyataannya ini dikaitkan dengan putusan MK soal uji materi usia capres-cawapres.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas