GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Tiga tersangka baru ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Mengenakan rompi merah muda, para tersangka keluar dari dalam gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar dengan tangan diborgol. Sesampainya di lobi Gedung Bundar para tersangka diarahkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (11/9).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen