GELORA.ME -Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan proses hukum akan terus berjalan bagi sejumlah anggota TNI-AD yang terlibat penculikan, pemerasan, dan pembunuhan atas seorang warga Aceh.
Ditemui di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (31/8), dia menyatakan akan memberikan hukuman berat anggota TNI yang terbukti bersalah.
Sementara Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan jika Paspampres Praka RM terbukti menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas ia akan terancam dihukum mati.
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Diberitakan Media Asing, Dokter Tifa: Hati-hati Pak Jokowi
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
Pejabat Negara Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Bikin Rugi
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah