GELORA.ME - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sanksi untuk koruptor tidak cukup hanya dengan hukuman penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri seluruh aset hasil rasuah hingga memiskinkan pelaku.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tutur Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023).
Burhanuddin mengulas, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Kejaksaan RI pada 2019 sebesar 50,6 persen, dan meningkat pesat pada Juni 2023 yakni mencapai 81,2 persen. Salah satu faktor yang mendongkrak adalah dari penanganan kasus besar tindak pidana korupsi.
Kembali dia menyampaikan, penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif atau memasukkan pelaku ke penjara. Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri,” jelas dia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?