GELORA.ME -Bagi Partai Demokrat, adanya gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
Hal itu ditegaskan Koordinator Jurubicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/8).
"Bagi Demokrat, ada kemunduran demokrasi yang amat dalam. Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan konstitusi," tegas Herzaky.
Herzaky justru bertanya-tanya terkait gugatan tersebut. Sebab menurutnya, mengenai usia capres-cawapres 40 tahun tidak bertentangan dengan konstitusi. Terlebih, mengenai usia capres-cawapres masuk dalam ranah pembuat UU atau open legal policy.
Artikel Terkait
Prabowo Tunjuk Zulhas Gantikan Luhut, Ini Alasan Strategis di Baliknya
KPK Beberkan Fakta Terkini IUP Nikel Raja Ampat: Pencabutan yang Diumumkan Bahlil Ternyata Tak Ada Dokumennya
Purbaya Tolak Perintah Dedi Mulyadi: Diduga Ada yang Tidak Jujur dari Anak Buahnya?
Rocky Gerung Beberkan Potensi Pidana Jokowi Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh