GELORA.ME -Bagi Partai Demokrat, adanya gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
Hal itu ditegaskan Koordinator Jurubicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/8).
"Bagi Demokrat, ada kemunduran demokrasi yang amat dalam. Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan konstitusi," tegas Herzaky.
Herzaky justru bertanya-tanya terkait gugatan tersebut. Sebab menurutnya, mengenai usia capres-cawapres 40 tahun tidak bertentangan dengan konstitusi. Terlebih, mengenai usia capres-cawapres masuk dalam ranah pembuat UU atau open legal policy.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen