GELORA.ME -Uji materiil UU Pemilu Nomor 7/2017 soal batas minimum usia calon presiden dan atau calon wakil presiden bukanlah kehendak PDI Perjuangan, melainkan ambisi Presiden Joko Widodo.
Begitu analisis pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).
Jamiluddin meyakini, inisiatif uji materiil atau judicial review tentang batas minimum usia capres dan atau cawapres ke MK bukan dari pihak PDIP. Pasalnya, PDIP telah menekankan, tidak perlu mengubah aturan yang ada terkait pilpres.
“Itu artinya, PDIP tidak punya kepentingan, untuk menginginkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Karena itu saya melihat ini lebih kepada inisiatif Istana dengan menggunakan orang ketiga,” ucap Jamiluddin lewat sambungan telepon, Senin (7/8).
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026