GELORA.ME -Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah diupayakan sang ayah yang adalah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, untuk bisa maju menjadi calon wakil presiden pada 2024. Beberapa pihak melihat salah satu indikatornya adalah uji materiil aturan batas minimum usia Capres-Cawapres.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an mengamati, uji materiil norma di dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu tersebut memunculkan perspektif negatif kepada Jokowi. Pasalnya terkesan menunjukkan hasrat politik Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan.
Dalam sidang lanjutan uji materiil norma tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu kemarin (2/8), Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.
Namun, dia mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Tegas: Saya Hanya Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden!
140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi, Bakal Dikirim ke Nusakambangan untuk Pelatihan Khusus
Eks KSAU Dukung Penolakan Menkeu Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Jadi Sorotan
KPK Buru Pejabat BPK Diduga Kongkalikong Audit di Kementerian