GELORA.ME -Desakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 diyakini akan sulit dipenuhi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, selain MPR saat ini bukan lagi lembaga tertinggi negara yang bisa menghentikan jabatan presiden, mekanisme pemakzulan presiden pun sangat panjang.
“MPR hari ini itu bukan menjadi lembaga tertinggi negara. Pemakzulan hari ini juga sangat panjang prosesnya. Bahkan dia harus meminta fatwa dari MK, juga harus dapat membuktikan bahwa presiden melakukan pelanggaran konstitusi,” kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon sesaat lalu, Jumat (21/7).
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan