GELORA.ME -Perempuan kembar berhijab Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan modus iPhone murah dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar akhirnya bisa ditangkap polisi.
Keduanya selama ini amat licin berminggung-minggu dicari tak kunjung terciduk juga.
Hingga akhirnya, Rihana dan Rihani diringkus saat bersembunyi di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023) pagi tadi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut Rihana dan Rihani kerap berpindah-pindah apartemen selama berstatus buron.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen. Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penangkapan Rihana dan Rihani, lanjut Imam, dilakukan atas bantuan pihak keluarga dan keamanan apartemen. Kekinian keduanya tengah diperiksa penyidik untuk kemudian diputuskan apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen