GELORA.ME - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang bernama Effendy Foekri (66) yang sempat mandek 16 Bulan di Polda Metro Jaya mulai menemui titik terang.
Terkuak, kasus yang ditangani Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu diduga dihambat seorang penyidik berinisial BY yang sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (20/6/2023) kemarin.
Oknum penyidik tersebut diduga melanggar SOP penyidikan sehingga kasus yang dilaporkan 10 Februari 2022 mandek hingga setahun lebih.
Selain itu, oknum penyidik Subdit Renakta itu diduga melakukan pencatutan nama Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto dengan dalih permintaan sejumlah uang dan dijanjikan kasus itu akan naik sidik.
Atas sengkarut kasus itu, Effendy bersama kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto diundang beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa dan penyidik dari Unit Paminal Bid Propam PMJ.
Selain itu, diundang pula penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gedung Bid Propam Polda Metro Jaya, Senin (26/6/2023) kemarin.
"Alhamdulillah sudah beraudiensi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa bersama Bagian Wasidik serta Kanit dan Panit Subdit Renakta. Pak Kabid Propam minta pelapor untuk fokus pada dugaan permintaan uang," kata Odie kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Dalam pertemuan itu, Odie yang mendampingi Effendy juga diklarifikasi langsung oleh Bhirawa perihal adanya dugaan permintaan uang dari oknum penyidik tersebut.
Bahkan Kabid Propam Bhirawa meminta agar Unit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya agar menyelidiki dugaan permintaan uang itu.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan