GELORA.ME - Lembaga antirasuah tengah diterpa kabar miring, bertubi-tubi. Setelah dugaan pungli menyeruak, kini terungkap dugaan tersebut diawali dari adanya tindakan asusila.
Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang pegawai di Rutan KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Pegawai berinisial M tersebut mulai bekerja di KPK pada 5 Desember 2019 di bagian registrasi rutan cabang KPK.
Dalam dokumen yang kumparan terima, dari fakta di persidangan yang disampaikan M, bahwa hubungan antara dia dengan istri tahanan tersebut dimulai pada September 2022.
Hubungan tersebut diawali pertemuan keduanya saat istri tahanan tersebut mengunjungi Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 15 Agustus 2022 untuk menjenguk suaminya yang terkena OTT KPK pada awal Agustus 2022.
Dari kunjungan itu, M kerap menghubungi istri tahanan melalui chat atau telepon aplikasi whatsapp dan telegram dengan nama kontak 'pusat HP'. Awalnya, M menyampaikan kondisi dari suaminya di tahanan. Tetapi mulai dari situ, komunikasi semakin intens.
M mulai bertanya soal hal private seperti kondisi hubungan suami istri. Bahkan M nekat menyatakan ingin melihat bagian vital dari istri tahanan tersebut.
Istri tahanan menolak permintaan itu. Dengan alasan takut banyak CCTV di tempat M bekerja. Namun pada akhirnya, istri tahanan itu menuruti permintaan M untuk memperlihatkan bagian vitalnya, karena takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen