GELORA.ME - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe politik.
Dengan catatan Jokowi melakukan cawe-cawe atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai presiden.
"Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut kami enggak terlalu masalah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (21/6/2023).
Bagja berpendapat cawe-cawe merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.
"Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," ujarnya.
Meski demikian, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan itu antara lain tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Lalu presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Ada Pihak Minta Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi
Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Dapat Jadi Rujukan untuk Tentukan Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Tuai Polemik, Ketua PBNU Tuding Aktivis Penolak Tambang Wahabisme dan Ekstremis
VIRAL Kades di Cirebon Saweran di Klub Malam: Rumah Saya Banyak, Mobil Tiga!