GELORA.ME - Kejaksaan Agung berjanji akan menelusuri semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal itu termasuk peran suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, yang diduga merupakan pemilik PT Basis Utama Prima atau BUP.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT BUP, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan akan menelusuri segala sesuatu terkait perkara tersebut hingga ke ujung. Namun demikian, mereka akan bertindak jika ada bukti.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Kuntadi menegaskan, Kejagung bekerja berdasarkan bukti sehingga tidak bisa gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," katanya.
Yusrizki Jadi Tersangka
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja Menkeu dan Peringatan Hensat Soal Harapan Kaya Raya
Sidak Aqua Subang: Fakta Mengejutkan Sumber Air & Kritik Pedas soal Gagalnya Negara
Kader PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Ini Alasan Kontroversial di Balik Kritik Proyek Jokowi
Bobby Nasution Didesak KPK: Kapan Diperiksa Soal Kasus Jalan Tapanuli?