GELORA.ME -Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak membayar utang negara sebesar Rp 800 miliar yang ditagih Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka.
Pasalnya, perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang juga milik Jusuf Hamka itu terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kalau saya presiden, ya enggak saya bayar. Ngapain itu kan kasusnya kasus BLBI yang seharusnya kebijakan itu tidak diambil pada waktu itu,” kata Ketua Serikat Pekerja Federasi BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam sebuah video yang diterima redaksi, Rabu (14/6).
Poyu, sapaan akrab Arief Poyuono, mengurai alasan kenapa pemerintah tidak perlu membayar utang Rp 800 miliar yang ditagih Jusuf Hamka.
Menurutnya, ketika krisis moneter 1998 banyak bank-bank yang dilikuidasi oleh pemerintah. Termasuk Bank Yakin Makmur (Yama), yang mana CMNP merupakan afiliasi dari bank tersebut pun mendapat dana talangan dari pemerintah melalui dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabahnya.
Artikel Terkait
Aqua Terancam Gugatan Hukum Atas Dugaan Penipuan terhadap Konsumen
Jokowi Harus Diadili! 5 Alasan Ini Bikin Rakyat Geram
Prabowo Satukan Indonesia: Mengakhiri Era Cebong dan Kampret
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Juga Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO