GELORA.ME -Permintaan dari Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Adhie M. Massardi untuk mencabut laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret anak Presiden Joko Widodo, ditolak oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Dia memastikan tidak akan mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Saya tidak akan mencabut laporan tersebut, karena apa yang saya laporkan adalah hal yang sangat serius dan menjadi keinginan publik agar dugaan praktik KKN dan TPPU yang dilakukan melalui cara-cara baru segera dibongkar KPK hingga ke akar-akarnya," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/6).
Ubedilah yakin laporannya ini akan menjadi pelajaran berharga untuk masa depan Indonesia, bahwa pola-pola relasi kuasa yang KKN hingga berbalut TPPU dalam membangun bisnis keluarga petinggi negara, bisa segera diakhiri demi kemajuan bangsa dan negara.
"Pelajaran pentingnya untuk keluarga pejabat tinggi negara adalah agar menghindari memulai berbisnis saat orang tuanya menjadi pejabat penting negara," tegasnya.
Menurut Ubedilah, jika sudah berbisnis sebelum orang tuanya menjadi pejabat tinggi negara, maka harus berhenti berbisnis yang menyerempet bisnis dengan relasi dan pengaruh kuasa. Dia meminta semua berbisnis dengan sehat, kompetitif, dan profesional.
“Jangan cawe-cawe aji mumpung sebagai anak pejabat tinggi negara atau memanfaatkan pengaruh kuasanya,” sambungnya.
Permintaan Adhie Massardi
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen