GELORA.ME -Kesaksian yang diberikan Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ditolak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Singgih yang menjadi saksi atas pelapor Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
"Dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal, dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yamg dituduhkan kepada saya," ujar Haris Azhar.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas