GELORA.ME -Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dipolisikan oleh AWW terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6)
Adapun dasar pelapor melaporkan Denny pada tanggal 31 Mei 2023, karena pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Artikel Terkait
Anies Bongkar 5 Fakta Pengangguran yang Tak Terungkap, Sindir Data Prabowo: Mungkin Tak Lengkap!
KPK Dituduh Tak Berani Usut Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ternyata Ini Dalang di Baliknya
Ekonom Tantang Menkeu Purbaya Turunkan PPN & Cukai: Solusi Atasi Daya Beli atau Bencana Negara Zombie?
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh