GELORA.ME -Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup, diprediksi memicu persoalan, hingga marak gugatan.
Prediksi itu disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
"Nanti akan ada upaya gugat menggugat di MK, itu semua makan waktu, dengan demikian Pemilu tertunda dengan sendirinya," katanya.
Perubahan sistem Pileg, tegas dia, sudah ditolak 8 Parpol yang ada di parlemen, karena dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya di legislatif.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit